WALI KOTA DAN DKP LAKUKAN PENGAWASAN TERKAIT MASIH BEROPERASINYA PUKAT TRAWL

 

KKP KERAHKAN 3 KAPAL PENGAWAS DI PERAIRAN PANTAI BARAT SUMATERA

 

 

SIBOLGA – Untuk memberantas penangkapan ikan secara ilegal Fishing yang masih marak terjadi,Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menempatkan sejumlah armada kapal pengawasan (KP) yakni KP HIU 012, KP HIU 010 dan KP Paus 01di perairan pantai barat Sumatera.

 

Masih adanya ditemukan beroperasinya pukat trawl atau pukat ikan diwilayah perairan Sibolga, pada Selasa (12/4), Wali Kota Sibolga Drs. Syarfi Hutauruk bersama Wakil Wali Kota Edi Polo Sitanggang dengan didampingi Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Sibolga Hendra Darmalius dan beberapa pimpinan SKPD, melakukan pengawasan dengan menggunakan kapal patroli di perairan laut Sibolga – Tapteng. Tanpa disengaja, Syarfi dan rombongan bertemu dengan kapal patrol Hiu 012 milik KKP yang sedang melakukan pengawasan di wilayah perairan Sibolga – Tapteng, dan langsung menyambangi kapal tersebut serta berkenan melihat seisi kapal dan berbincang bincang dengan komandan kapal.

 

Komandan kapal pengawasan (KP) Hiu 012 Capt. Lathalansyah hade menyampaikan, bahwa ini merupakan petunjuk dari Kementrian Kelautan dan Perikanuntuk mengantisipasi pelanggaran – pelanggaran di bidang perikanan khususnya penertiban kapal kapal Pukat Ikan (PI) yang masih banyak beroperasi dan menangkap ikan dengan menggunakan bom di perairan pantai barat Sumatera.  

 

Baru baru ini, Menteri KKP Susi Pudjiastuti bersikukuh pada kebijakannya, dengan menolak permintaan dari nelayan di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk membatalkan ataupun menunda pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 02 tahun 2015 sebelum diberikan solusi terhadap pergantian alat tangkap jenis pukat trawl atau pukat ikan.  

 

WaliKota Sibolga Drs. HM Syarfi Hutauruk MM saat berkunjung menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada Kementrian Kelautan Dan Perikan (KKP) atas di kirimnya secara bergantian kapal pengawas mulai dari KP Hiu 012, KP Hiu 010, dan KP Paus 01 melakukan pengintaian, pengawasan dan penjagaan, kiranya penangkapan ikan secara ilegal fishing diwilayah perairan Sibolga agar tidak terjadi lagi khususnya menggunakan kapal pukat ikan dan kapal-kapal bom ikan lainnya yang dapat merusak biota laut.

 

Wali Kota juga menyampaikan, kepada nelayan yang menggunakan kapal – kapal pukat ikan dan menggunakan penangkapan ikan dengan menggunakan bom agar menghentikan kegiatan tersebut. Untuk itu, agar melakukan penangkapan ikan secara baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ramah lingkungan.

 

Syarfi juga menghimbau kepada seluruh nelayan Kota Sibolga agar mematuhi Keputusan
Me
nteri Kelautan dan Perikanan terutama Permen KP 02 tahun 2015.          (Hen/amir/yel)

 

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *