- Kementerian Kesehatan Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Sibolga yang Berulang Tahun
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKO SIBOLGA TA 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK NAKES TAHAP 1 TAHUN 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK TEKNIS TAHAP 1 TAHUN 2024
- Wakil Wali Kota Sibolga Gelar Open House Sambut Tahun Baru 2025
- Sekda Sibolga Resmi Membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) I Tahun 2024
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TEKNIS PEMKO SIBOLGA TA 2024 TAHAP 1
- Pemko Sibolga Hadiri Perayaan Natal BKAG Tahun 2024
- Pemko Sibolga Bersama Forkopimda Tinjau Pelabuhan ASP dan Pos Pelayanan Sambut Nataru
- Pemko Sibolga Serahkan 400 Paket Bantuan Sekolah untuk Siswa Miskin SD-SMP Tahun 2024
PARA PEMILIK KIOS KOSONG DI PASAR SIBOLGA NAULI DIMINTA SEGERA MENDAFTAR ULANG
- Updated: 8 Oktober 2013
SIBOLGA – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Sibolga mengharapkan para pemilik kios yang tidak ditempati atau diusahakan di Pasar Sibolga Nauli dan Pasar Buah tidak menyia-nyiakan kesempatan yang telah diberikan. Pasalnya, tenggat waktu yang diberikan semakin mendekati hari terakhir, yakni 25 Oktober nanti. Demikian dikatakan Kadis Perindagkop dan UKM melalui Kabid Perdagangan Budianto Siambaton di ruang redaksi www.sibolgakota.go.id, Selasa (8/10).
Karena itu diharapkan kepada para pemilik kios maupun pelataran di Pasar Sibolga Nauli dan Pasar Buah yang selama ini tidak ditempati atau diusahakan tersebut agar segera mendaftar ulang ke Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Perindagkop dan UKM lantas menempati kios-kios dan pelataran tersebut.
Sebelumnya, sejak 2012 lalu, Pemko Sibolga melalui Dinas Perindagkop dan UKM telah empat kali menyurati para pemilik kios dengan menempelkan selebaran-selebaran surat tersebut di pasar. Upaya lain juga dilakukan dengan berkoordinasi dengan kelurahan-kelurahan sekiranya ada warga mereka yang menjadi pemilik kios tidak dikelola tersebut, untuk dihubungi dan diarahkan mendaftar ulang. Baru-baru ini, DInas Perindagkop dan UKM juga telah mengeluarkan pernyataan serupa di media massa.
Sebagaimana telah dikemukan lewat media, Pemko Sibolga selama ini rata-rata hanya bisa meraih sekitar 60% per tahun dari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pasar tersebut, padahal itu adalah pasar terbesar di Sibolga dan sekitarnya. Sangat ironis. Antuisiasme masyarakat untuk berdagang di pasar itu juga begitu besar, tetapi karena tidak bisa memiliki kios, akhirnya mereka berjualan tidak pada tempatnya, termasuk di lokasi parkir sehingga harus terus menerus digusur. Ironisnya lagi, di dalam pasar sendiri, khususnya lantai 1 dan lantai 3 Pasar Sibolga Nauli, serta lantai 2 Pasar Buah, masih terdapat begitu banyak kios-kios kosong dan telantar, mencapai ratusan pintu, karena tidak diusahakan oleh pemiliknya.
Pemko Sibolga tidak akan membiarkan persoalan ini berlangsung lebih lama dan berlarut-larut. Untuk itulah seluruh pemilik kios yang tidak diusahakan tersebut untuk segera mendaftar ulang. “Apabila para pemilik kios yang tidak ditempati itu tidak mengindahkan semua pemberitahuan kita ini sampai dengan batas waktu yang kita sediakan, Pemko Sibolga akan mengambil alih kios-kios tersebut tanpa kompensasi atau ganti rugi,” ungkap Budianto menegaskan.
Sebagai persyaratan pendaftaran ulang tersebut, para pemilik kios diwajibkan membawa berkas-berkas maupun bukti kontrak kepemilikan serta kuitansi pembayaran kontrak/sewa kios. (gan)
Pasar Sibolga Nauli
Salah satu sudut lantai 3 Pasar Sibolga Nauli yang tidak terawat karena tidak dihuni para pemiliknya.