Situs Resmi Pemerintah Kota Sibolga

“JANJI PERJUANGKAN DANA KELURAHAN” WALI KOTA SIBOLGA SPONTAN BERDIRI SALAM KETUA KOMISI II DPR-RI

SIBOLGA – Wali Kota Sibolga HM. Syarfi Hutauruk, MM spontan berdiri menyalam Ketua Komisi II DPR RI H. Rambe Kamarul ZamanM.Sc, MM  yang juga sebagai ketua tim rombongan kunjungan kerja panja (Panitia Kerja) otonomi daerah (otda) dan pembangunan desa Komisi II DPR RI saat menyampaikan sambutannya menanggapi permintaan Wali Kota Sibolga untuk perjuangkan dana kelurahan, yang dilaksanakan di aula kantor Bupati Tapanuli Tengah, Kamis (21/07).

Kunjungan kerja panja otonomi daerah dan pembangunan desa oleh Komisi II DPR RI ini dihadiri oleh tiga kepala daerah yakni Wali Kota Sibolga, Bupati Tapanuli Tengah, serta Bupati Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan.

Wali Kota Sibolga dalam sambutannya, meminta agar Panja Otda DPR RI memperjuangkan dana kelurahan. “Terkait dana desa, saya meminta Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan dana kelurahan di daerah kota, agar ada keseimbangan antara kota dan kabupaten,” pintanya.

Beliau juga menyampaikan beberapa poin permasalahan yang ada di daerah, diantaranya belum adanya sosialisasi peraturan – peraturan terkait otonomi daerah serta masalah terkait ditariknya kewenangan atas beberapa izin dan SMA/SMK ke provinsi, serta permasalahan perbatasan wilayah serta aset-aset yang terbengkalai di daerah.

Menanggapi hal itu, ketua rombongan Panja Otda H. Rambe Kamarul Zaman, M.Sc, MM berjanji akan memperjuangkan dana kelurahan tersebut. “Pembangunan harus dilakukan dari desa dan kelurahan sesuai dengan amanat program Nawacita Presiden, dan permintaan Wali Kota akan dana kelurahan serta permasalahan tersebut, akan segera kami bawakan dalam rapat dengan Kementrian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Diakhir acara, Wali Kota Sibolga juga tak lupa menyampaikan apresiasi kepada Presiden atas kebijakannya mengawal diskresi atau keputusan dan tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang tidak lengkap atau tidak jelas menanggapi atas banyak nya permasalahan terkait hukum di daerah.                 (nobon)

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *