- Wali Kota Sibolga Pimpin Upacara Peringatan KORPRI ke-53, HGN, HUT PGRI ke-79, dan HKN ke-60
- Sekda Lepas Peserta Tour De Sibolga Nauli I Gobar FunBike
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Pemko Sibolga TA 2024 Tahap 1
- Wali Kota Sibolga Tinjau Sejumlah TPS untuk Pastikan Kelancaran Pilkada Serentak 2024
- Wali Kota Sibolga dan Wakil Wali Kota Sibolga Gunakan Hak Pilih Suara Pilkada Serentak Tahun 2024
- Wali Kota Sibolga Pastikan Kesiapan TPS untuk Pilkada Serentak 2024
- Pemko Sibolga Raih Penghargaan ZONA HIJAU dari Ombudsman RI
- Pemko Sibolga Gelar Senam Sehat Bersama Sambut HKN ke-60, HUT PGRI ke-79, dan HUT KORPRI ke-53
- Sekda Hadiri Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan di Kota Sibolga
- PENGUMUMAN HASIL SKD CPNS PEMKO SIBOLGA TA 2024
Komitmen Percepatan Pembentukan UPTD PPA di Kota Sibolga
- Updated: 17 Oktober 2023
Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas PMK, PP dan PA Kota Sibolga telah mengambil langkah penting dengan percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Sibolga.
Rapat pembentukan UPTD PPA ini, yang berlangsung di Ruang Deskpilkada Kantor Wali Kota Sibolga pada Selasa, 17 Oktober 2023, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Sibolga, M. Yusuf Batubara, mewakili Wali Kota Sibolga, H. Jamaluddin Pohan. Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Hendra Darmalius, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, BKD Kota Sibolga, Bappeda Kota Sibolga, dan Inspektorat Sibolga.
Pembentukan UPTD PPA ini didasari oleh berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.
Plt. Kepala Dinas PMK, PP dan PA Kota Sibolga, Rosidah Lubis, S.S., memaparkan rencana pembentukan UPTD PPA ini, yang disambut baik oleh Sekretaris Daerah Kota Sibolga dan seluruh peserta rapat. Mereka sepakat untuk mempercepat pembentukan UPTD PPA sebagai langkah kunci dalam memastikan pelayanan lebih dekat dengan masyarakat.
“Sekda Kota Sibolga menegaskan dukungan kita dalam pembentukan UPTD PPA ini, dan perlu kita lakukan dengan cepat agar pelayanan semakin mendekati masyarakat,” tegas Sekda Kota Sibolga.
Pembentukan UPTD PPA Kota Sibolga mencerminkan komitmen serius Pemerintah Kota Sibolga dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan perempuan dan anak di wilayah tersebut. Langkah-langkah ini diharapkan akan membawa manfaat positif dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan keamanan bagi seluruh warga kota.