- Penutupan Promosi dan Pameran UMKM, Wali Kota Sibolga Harapkan UMKM Bangkit Pasca Pandemi
- Wali Kota Sibolga Buka Resmi Promosi dan Pameran UMKM Kota Sibolga Tahun 2022
- Wali Kota Sibolga Laksanakan Sholat Jumat di Masjid Al- Munawar
- Maksimalkan Masa Pemeliharaan Gedung Pasar Sina, Wali Kota Sibolga: Pedagang Pindah Secepatnya
- Wakil Wali Kota Sibolga Buka K2P2S Tingkat Kabupaten dan Kota Tahun 2022
- Wali Kota Sibolga Hadiri Ramah Tamah Sertijab Kasrem dan Korps Raport Kasipers Korem 023/KS
- Siap Dukung Peningkatan Kualitas SDM di Kota Sibolga, Wali Kota Tandatangani MoU dengan STIE Al Washliyah
- Wali Kota Buka Kejuaraan Pencak Silat Antar Perguruan se-Kota Sibolga Tahun 2022
- Sekda Harap Pengusaha UMKM Ambil Peran dalam e-katalog Lokal
- Penjemputan dan Penyambutan Rombongan Jemaah Haji Kota Sibolga Tahun 2022
Kejari Serahkan Hasil Pengembalian Kerugian Negara Atas Pengelolaan Dana BOS Ke Pemko Sibolga
- Updated: 25 Juni 2019

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga telah berhasil melakukan penyelesaian atas laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 5 (lima) Sekolah Dasar Negeri (SDN) milik Pemko Sibolga.
Pada Selasa (25/06/19) siang, bertempat di ruang kerja Sekda Kota Sibolga, Kejari Sibolga diwakili oleh Kasi Pidana Khusus R. Dayan Pasaribu, SH, menyerahkan pengembalian kerugian negara yang menjadi hasil temuan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 SDN tersebut, kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Sibolga Drs. Sofyan Nasution, MM, disaksikan Sekda Kota Sibolga M Yusuf Batubara,SKM,MM dan unsur APIP, untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara dengan jumlah keselurahan sebesar Rp 84.085.367 (delapan puluh empat juta delapan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah).
Sekda Kota Sibolga menyampaikan, bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah disepakati oleh Pemko Sibolga dengan APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini adalah Kejaksaan dan Kepolisian, pada Mei 2018 lalu. MoU tersebut merupakan pedoman terkait batasan, mekanisme, dan tindak lanjut laporan/pengaduan, yang berindikasi administrasi dan pidana, dalam hal memberikan perlindungan terhadap diskresi pejabat, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik menurut UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga melalui Kasi Pidana Khusus R. Dayan Pasaribu, SH menyampaikan, “setelah kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti sesuai amanah MoU, dengan melakukan koordinasi dengan APIP, dan meminta APIP untuk melakukan pemeriksaan internal dan menghitung besaran kerugian negara. Dikarenakan besarnya kerugian dalam koridor batasan MoU, maka diminta pihak sekolah untuk melakukan pengembalian kerugian negara. Setelah pengembalian dari seluruh sekolah terlapor kami terima, inilah yang hari ini kami serahkan kepada Pemko Sibolga, untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara”, Ungkap Dayan Pasaribu.