Kadis PKPP : Lahan Tangkahan Budi Jaya Akan Dijadikan Pasar Ikan Modern, Solusi Multiplier Effect

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Pemko Sibolga dibawah kepemimpinan Wali Kota H. Jamaluddin Pohan dan Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing, terus berupaya bergerak cepat mewujudkan visi misi untuk masyarakat Sibolga yang Sehat, Pintar dan Makmur. Potensi Kota Sibolga sebagai daerah maritim, menjadikan salah satu langkah yang diambil adalah melalui peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang perikanan.

 

Kadis PKPP Sibolga Ir. Binsar Manalu pada Sabtu (12/06/21) sore menyampaikan, Gedung Pasar Ikan Mina milik Pemko Sibolga yang ada saat ini kondisinya sudah mengalami kerusakan, dan kapasitasnya juga kecil, tidak dapat menampung para pedagang ikan. Maka untuk peningkatan distribusi hasil perikanan yang lebih baik, dibutuhkan sarana pemasaran yang lebih baik, bersih, higienis dan modern.

 

“Karena kecilnya Pasar Ikan Mina itu, akhirnya jalan KH. Ahmad Dahlan digunakan pedagang untuk berjualan. Akibatnya jalan KH. Ahmad Dahlan yang dibangun menelan anggaran puluhan miliar tersebut, tidak berfungsi sebagaimana mestinya untuk lalu lintas kendaraan. Dampaknya kemacetan di Jalan SM. Raja dan Jalan Merpati pun tidak terelakkan. Maka pembangunan lahan milik negara yang dalam hal ini Pemko Sibolga, yang dikuasai Tangkahan Budi Jaya puluhan tahun, untuk dijadikan Pasar Ikan Modern, menjadi solusi Multiplier Effect,” papar Kadis PKPP.

 

Kadis PKPP meyakini, bahwa pengembangan dan pembangunan Pasar Ikan Modern di lahan yang dikuasai Tangkahan Budi Jaya banyak manfaat (multiplier effect), terkhusus bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar lahan tersebut. Usaha perikanan akan tumbuh dengan adanya kenyamanan berusaha, tentu berdampak pada penyerapan tenaga kerja bidang perikanan bagi masyarakat berdomisili di sekitar pasar ikan tersebut. PAD Kota Sibolga pun tentu meningkat, kemacetan teratasi, tata kota Sibolga pun menjadi indah.

 

Kadis PKPP menambahkan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Sibolga Nomor: 012/8083/Tahun 1998, tentang Rencana Penggunaan/ Pemanfaatan Bangunan/ Tanah Asset Pemerintah Daerah Kotamadya Dati II Sibolga, bahwa asset lahan yang dikuasai Tangkahan Budi Jaya ini, pada awalnya diperuntukkan adalah untuk pembangunan kantor pemungutan retribusi pencatatan kapal dan Pengujian Kapal Perikanan.

Bagikan :