- PATOGAR Marga Siregar Raih Juara Satu Lomba Paduan Suara Antar Marga Tahun 2024
- Pemko Sibolga dan Unsur Forkopimda Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024
- PENGUMUMAN SELEKSI PPPK TAHUN 2024 KOTA SIBOLGA
- Atlet Sibolga Berjaya di PON XXI Aceh-Sumut 2024, Pemerintah Kota Sibolga Berikan Apresiasi
- Sekda Kota Sibolga Hadiri Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2024 Secara Daring
- Wakil Wali Kota Sibolga Lantik Jabatan Fungsional PPPK di Lingkungan Pemko Sibolga
- Pemko Sibolga Gelar Lomba Adzan dan Fardhu Kifayah dalam Rangka Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
- Wakil Wali Kota Sibolga Buka Sosialisasi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Melalui “Lapo Kopi” Tahun 2024
- Pemko Sibolga Hadiri Upacara Persemayaman dan Pemakaman Alm. Serka Miftah Walhairat Silitonga
- Wali Kota Sibolga Terima Audiensi Pengurus KAMMI Sibolga-Tapteng
Instruksi Wali Kota : Pasar Operasi Sampai Jam 5 Sore, Rumah Makan Jam 7 Malam, Pesta Pernikahan Ditiadakan
- Updated: 7 Juli 2021
Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Mikro, dimana Kota Sibolga termasuk salah satu didalamnya. Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan didampingi Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing, Ketua DPRD Akhmad Syukri Nazri Penarik, dan Sekda M. Yusuf Batubara, SKM, MM, gelar konferensi pers di Kantor Wali Kota pada Rabu (07/07/21) siang.
Dalam konferensi pers Wali Kota menyampaikan, “Sebagai bukti keseriusan Pemko Sibolga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, semalam begitu dapat informasi malui media massa, terkait Sibolga termasuk yang harus melaksanakan PPKM. Kami langsung gelar rapat bersama Kapolres, Dandim dan unsur Satgas Covid-19 Kota Sibolga lainnya. Walaupun saat itu surat Instruksi Mendagri belum kami terima, kami langsung bergerak cepat. Dan hari ini, akan keluar Instruksi Wali Kota Sibolga, sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri”.
Wali Kota berharap kesadaran bersama warga Kota Sibolga untuk patuh protokol kesehatan 3M. Dalam instruksi Wali Kota, pasar beroperasi sampai jam 17.00 sore, restoran, cafe dan pedagang makanan sampai jam 19.00 malam. Pesta pernikahan juga tidak diperbolehkan.
Wali Kota menegaskan, “Hindari makan dan berlama-lama di cafe/restoran, makanan dibungkus dibawa pulang saja. Pesta pernikahan juga tidak boleh. Kalau mau seremonial nikah silahkan, tetapi dihadiri terbatas. Masyarakat juga kalau tidak ada hal yang sangat penting, mohon di rumah saja. Kegiatan seminar, olah raga, dan lainnya juga tidak diperbolehkan. Kami akan kembali aktifkan pos penjagaan hingga level lingkungan. Razia Yustisi juga akan rutin. Setiap instansi juga WFO maksimal 25%, serta tidak ada perjalanan dinas luar daerah sebelum PPKM berakhir.”
Ketua DPRD juga menambahkan, “Hari ini harusnya sudah dijadwalkan Sidang Paripurna LKPD di DPRD, tapi kami batalkan. Inilah bentuk keseriusan kita patuhi PPKM. Kami berharap masyarakat juga patuh, ini demi kebaikan kita bersama.
Sebagaimana Instruksi Mendagri, PPKM Mikro dijadwalkan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021.