Situs Resmi Pemerintah Kota Sibolga

WALI KOTA SIBOLGA CANANGKAN PEKAN IMUNISASI NASIONAL POLIO

SIBOLGA – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri  RI No. 411/323/SJ tanggal 2 Februari 2016 tentang dukungan dalam kegiatan eradikasi polio nasional dan crash program campak tahun 2016, Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Kesehatan Kota Sibolga melaksanakan pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio, Selasa (08/03), di Rusunawa  Jolong Basusuk, yang dilaksanakan serentak diseluruh daerah di Indonesia. 

Jumlah sasaran seluruhnya 8.445 orang dan jumlah Pos PIN sebanyak 163 Pos dengan rincian, di Puskesmas Pintu Angin jumlah pos sebanyak 42, Puskesmas Sambas 39 pos, Pelabuhan Sambas 38 pos, Aek Habil 20 pos, dan Aek Parombunan 22 pos, dengan jumlah kader yang terlibat sebanyak 532 orang dengan tujuan memastikan tingkat imunisasi terhadap polio di populasi (HERD IMMUNITY) cukup tinggi dengan cakupan 95% sehingga memberikan perlindungan secara optimal dan merata pada kelompok umur 0 – 59 bulan terhadap kemungkinan munculnya kasus polio yang disebabkan oleh virus polio, imunisasi dilakukan dengan cara penetesan vaksin Polio. 

Wali Kota Sibolga Drs. Syarfi Hutauruk  pada pencanangan PIN Polio ini mengatakan, Indonesia telah berhasil menerima sertifikasi bebas polio bersama dengan negara anggota WHO di South East Asia Regon (SEAR) pada bulan Maret 2014 lalu, sementara itu dunia masih menunggu negara lain yang belum bebas polio seperti Afganistan, Pakistan dan Nigeria. Untuk mempertahankan keberhasilan tersebut dan untuk melaksanakan strategi menuju eradikasi polio di dunia, Indonesia melakukan beberapa rangkaian kegiatan yaitu Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio, penggantian Vaksin Trivalent Oral Polio Vaccine (TOPV) ke Bivalen Oral Polio Vaccine (BOPV) dan Introduksi Inactivated Polio Vaccine (IPV), dan pada akhir tahun 2020 diharapkan penyakit polio telah berhasil dihapus dari seluruh dunia, papar Syarfi. 

Wali Kota juga menghimbau kepada seluruh orang tua yang mempunyai anak bayi atau balita yang umurnya dibawah usia 5 tahun agar membawa anaknya melakukan imunisasi Polio, dan bagi orang tua yang tidak memberikan atau melarang petugas untuk memberikan vaksin imunisasi polio, maka orang tua tersebut dapat dipidana karena telah melanggar peraturan perlindungan anak dan peraturan tentang kesehatan, jelas Syarfi.            (ben)

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *