- SICITA Digelar Meriahkan Dirgahayu RI
- Pemko Sibolga dan DPRD Kota Sibolga Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS R-APBD TA 2023 dan P-APBD TA 2022
- Wali Kota Sibolga Pimpin Apel Kesiapan Pasukan Penanganan Karhutla
- Terima Penghargaan KLA Tingkat Madya, Wakil Wali Kota Sibolga: Mari Kita Jaga Sibolga, Jadi Kota yang Nyaman untuk Anak
- Sosialisasi Penyebarluasan Materi KIE tentang Kekerasan terhadap Perempuan
- Penutupan Promosi dan Pameran UMKM, Wali Kota Sibolga Harapkan UMKM Bangkit Pasca Pandemi
- Wali Kota Sibolga Buka Resmi Promosi dan Pameran UMKM Kota Sibolga Tahun 2022
- Wali Kota Sibolga Laksanakan Sholat Jumat di Masjid Al- Munawar
- Maksimalkan Masa Pemeliharaan Gedung Pasar Sina, Wali Kota Sibolga: Pedagang Pindah Secepatnya
- Wakil Wali Kota Sibolga Buka K2P2S Tingkat Kabupaten dan Kota Tahun 2022
HIMBAUAN DAFTAR ULANG KIOS PASAR NAULI
- Updated: 9 Oktober 2013
Dalam rangka upaya Pemerintah Kota meningkatkan pemanfaatan dan potensi perekonomian serta penataan Pasar Nauli Sibolga, dengan ini Pemko Sibolga melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usuha Kecil Menengah (Perindagkop & UKM) menghimbau kepada warga masyarakat yang memiliki kios yang ada di Pasar Nauli Sibolga khususnya lantai 1 (satu) dan 3 (tiga) dan Pasar Buah khususnya lantai 2 (dua) yang selama ini ditelantarkan dan tidak diusahakan, untuk segera mendaftar ulang ke Pemko Sibolga melalui Dinas Perindagkop & UKM.
Pemko Sibolga memberi waktu kepada para pemilik kios tersebut di atas untuk menyelesaikan pendaftaran ulang selambat-lambatnya tanggal 25 Oktober 2013, dengan membawa berkas-berkas bukti kontrak kepemilikan serta kuitansi pembayaran kontrak/sewa kios.
Jika sampai tanggal tersebut tidak dilakukan pendaftaran ulang, Pemko sibolga dengan ini menegaskan akan mengambil alih kembali kios tersebut tanpa kompensasi maupun ganti rugi.
Demikian pengumuman ini diterbitkan di media ini untuk diketahui umum.
Sibolga, 8 Oktober 2013
An. Kepala Dinas Perindagkop & UKM Kota Sibolga
Kabid Perdagangan
Budianto Siambaton