- Staf Ahli Hadiri Pelepasan Siswa-Siswi Kelas lX SMP Negeri 1 Kota Sibolga
- 41 Orang Terima SK Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemko Sibolga
- Wali Kota Beserta Keluarga Besar Pemko Sibolga Melayat ke Rumah Duka Almarhum Ustadz H. Torkisma Panggabean, S.H.I
- Wali Kota Sibolga Bersama Wakil Selenggarakan Tepung Tawar Bagi 49 JCH Kota Sibolga
- Upacara HARKITNAS Ke- 115 Tahun 2023 Berlangsung Khidmat
- Wakil Wali Kota Buka Education Expo Se-Yayasan Santa Maria Berbelaskasih Sibolga
- Wali Kota Sibolga Hadiri Peresmian Masjid Aisyah
- Rapat Persiapan Hari Kebangkitan Nasional dan Hari Lahir Pancasila
- Peringatan Kenaikan Isa Almasih Tahun 2023, Pemko Sibolga Bersama Unsur Forkopimda Tinjau beberapa Gereja di Kota Sibolga
- Ketua TP-PKK Kota Sibolga Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-51 Tahun 2023 Tingkat Nasional.
Eks Tangkahan Budi Jaya direncanakan Untuk Bangun Pasar Ikan Modern Kota Sibolga
- Updated: 4 Oktober 2022

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan, menyampaikan lahan Pemko bekas Tangkahan Budi Jaya direncanakan akan dibangun Pasar Ikan Modern Kota Sibolga, hal ini disampikan saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) Penyelesaian Lahan Eks-Tangkahan Budi Jaya, yang dilaksanakan di Aula Nusantara ll Kantor Wali Kota Sibolga pada Selasa (04/10/22) siang.
Wali Kota Sibolga dalam arahannya menyampaikan “Rapat ini diinisiasi oleh Kapolres Sibolga dalam upaya bersama menyelesaikan permasalahan dengan tangkahan Budi Jaya sehingga BPN bisa terbitkan sertifikat dan kita siap membangun pasar modern”, Ungkap Wali kota Sibolga.
Wali kota juga perintahkan “Kepada Dinas DPKPP supaya membuat surat permintaan pendampingan pengamanan ke pihak Polisi dan TNI yang langsung ditandatangani oleh Wali Kota”, Tegas Wali Kota
Mewakili Kapolres Sibolga Kasat Reskrim Dody Nainggolan, menyampaikan “Polres Kota Sibolga mendukung penuh pemerintah Kota Sibolga, diharapkan untuk melakukan penguasan fisik lahan dan agar dibuatkan legal opini oleh Kajari Sibolga”.
Kepala BPN Sibolga Evendi Sagala, S.H., dalam penjelasannya menyampaikan mengenai standar standar pelayanan dalam hal sertifikat tanah untuk pertama kali, bahwa kondisi lahan harus clean and clear, kemudian akan dikeluarkan peta tanah untuk dilakukan pengukuran dilapangan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tanah, apabila tidak ada klaim dari pihak lain maka dilanjutkan dengan pendaftaran dan terbitlah sertifikat tanah.
Kajari Sibolga, Irvan Paham PD Samosir, S.H., M.H., juga menyampaikan “Kepemilikan lahan adalah sah tanah dari Pemko Sibolga, bahwa UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum dan UU Agraria No.5 1960 merupakan turunan dari UUD 1945. Putusan MA mengenai kepemilikan lahan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemko Sibolga, merupakan yurisprudensi dasar keyakinan kepemilikan Pemko Sibolga. Dana PEN yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan pasar ikan tersebut adalah uang negara yang nantinya harus dibayarkan oleh Pemko Sibolga. Saya berharap pembangunan pasar supaya dilanjutkan”.
Turut hadir dalam rapat ini, Sekretaris Daerah Kota Sibolga M. Yusuf Batubara, S.K.M., M.M., para Asisten, para Pimpinan OPD terkait, Kuasa Hukum Pemko Sibolga, Mulyadi, S.H., M.H., Plt Camat Sibolga Selatan Aulia Dhuhri, S.STP., Lurah Aek Manis, Domma Herry Teddy Lingga, S.H.