- INFLASI KOTA SIBOLGA PADA BULAN SEPTEMBER TAHUN 2024
- Wali Kota Terima Silaturahmi Pejabat Baru Dandim 0211/TT
- PATOGAR Marga Siregar Raih Juara Satu Lomba Paduan Suara Antar Marga Tahun 2024
- Pemko Sibolga dan Unsur Forkopimda Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024
- PENGUMUMAN SELEKSI PPPK TAHUN 2024 KOTA SIBOLGA
- Atlet Sibolga Berjaya di PON XXI Aceh-Sumut 2024, Pemerintah Kota Sibolga Berikan Apresiasi
- Sekda Kota Sibolga Hadiri Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2024 Secara Daring
- Wakil Wali Kota Sibolga Lantik Jabatan Fungsional PPPK di Lingkungan Pemko Sibolga
- Pemko Sibolga Gelar Lomba Adzan dan Fardhu Kifayah dalam Rangka Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
- Wakil Wali Kota Sibolga Buka Sosialisasi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Melalui “Lapo Kopi” Tahun 2024
WALI KOTA SIBOLGA HIMBAU SELURUH PNS UNTUK MEMINTA BILL PEMBAYARAN HOTEL DAN RESTORAN
- Updated: 21 Februari 2017
SIBOLGA – Wali Kota Sibolga Drs. H.M Syarfi Hutauruk, MM menghimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Sibolga yang menginap di hotel atau makan dan minum di restoran (rumah makan, kedai kopi dan kafetaria) di Kota Sibolga agar meminta bill pembayaran kepada pengusaha hotel dan restoran dalam rangka evaluasi penerimaan pajak hotel dan restoran.
Himbauan ini merujuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah, BAB III (pajak hotel) pasal 7 dinyatakan bahwa: tarif pajak hotel ditetapkan 10% (sepuluh persen) dan BAB IV (pajak restoran) pasal 13 dinyatakan bahwa: tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Himbauan yang berdasarkan surat Wali Kota Sibolga Nomor 900/164/BPKPAD kepada seluruh SKPD se-Kota Sibolga ini diharapkan dapat mengevaluasi penerimaan pajak hotel dan restoran di Kota Sibolga, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penerimaan pajak bisa maksimal. (rian)