- Rapat Paripurna, DPRD Kota Sibolga Setujui Perda Pertanggung Jawaban APBD T.A. 2021
- HUT Ke-76 Bhayangkara, Wakil Wali Kota Sibolga Bagikan 1076 Paket Sembako Polres dan Berikan 1 Unit Mobil Dinas untuk Polres Sibolga
- Wali Kota Sibolga Hadiri Raker Komwil I APEKSI dan Dirgahayu Kota Medan
- Peringati Hari Bhayangkara ke-76, Wakil Wali Kota Sibolga Hadiri Doa Bersama Lintas Agama
- Turut berduka cita atas meninggalnya Tjahto Kumolo (1957-2022) Menteri PANRB
- Wakil Wali Kota Sibolga Bersama Anggota Komisi V DPR RI Tinjau Beberapa Lokasi Pembangunan Kota Sibolga
- Wakil Wali Kota Sibolga Dampingi Anggota Komisi V DPR RI Buka Kegiatan SLG Sibolga Tahun 2022
- Dirgahayu Bhayangkara
- Pemko Sibolga Ikuti Tahapan VLH Evaluasi KLA Tahun 2022
- Selamat Hari Anti Narkoba Internasional Tahun 2022
WALI KOTA SIBOLGA HIMBAU SELURUH PNS UNTUK MEMINTA BILL PEMBAYARAN HOTEL DAN RESTORAN
- Updated: 21 Februari 2017
SIBOLGA – Wali Kota Sibolga Drs. H.M Syarfi Hutauruk, MM menghimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Sibolga yang menginap di hotel atau makan dan minum di restoran (rumah makan, kedai kopi dan kafetaria) di Kota Sibolga agar meminta bill pembayaran kepada pengusaha hotel dan restoran dalam rangka evaluasi penerimaan pajak hotel dan restoran.
Himbauan ini merujuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah, BAB III (pajak hotel) pasal 7 dinyatakan bahwa: tarif pajak hotel ditetapkan 10% (sepuluh persen) dan BAB IV (pajak restoran) pasal 13 dinyatakan bahwa: tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Himbauan yang berdasarkan surat Wali Kota Sibolga Nomor 900/164/BPKPAD kepada seluruh SKPD se-Kota Sibolga ini diharapkan dapat mengevaluasi penerimaan pajak hotel dan restoran di Kota Sibolga, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penerimaan pajak bisa maksimal. (rian)