Apresiasi Wali Kota Tolak PPKM Level 4, Ketua Karang Taruna : Bukti Wali Kota Cinta Rakyatnya

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Karang Taruna Kota Sibolga, apresiasi Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan, menolak ditetapkannya Kota Sibolga sebagai salah satu kota pemberlakuan PPKM Level 4 sebagaimana Inmendagri 40 Tahun 2021.

Langkah penolakan dilakukan dengan memerintahkan Kadis Kesehatan mengirim surat klarifikasi kepada Pemprovsu dan Pemerintah Pusat, sebagaimana berita yang terbit pada salah satu media cetak lokal, yang terbit Jumat (10/09/2021).

“Ini bukti nyata Wali Kota kita H. Jamaluddin Pohan cinta rakyatnya. Kita sama-sama tahu, bagaimana terganggunya perekonomian masyarakat, atas beberapa pembatasan yang diatur dalam penerapan PPKM Level 4, yang menyebabkan iklim usaha terganggu. Juga dampak bagi pelajar dimana sekolah kembali daring. Tentu kurang tepat jika Kota Sibolga menjadi korban pemberlakuan PPKM Level 4, karena kesalahan data, bukan dikarenakan kondisi sebenarnya, Kami apresiasi langkah Pak Wali Kota ini,” ujar Ketua Karang Taruna Denni Aprilsyah Lubis, ST, M.Kom.

Denni juga menambahkan, bahwa dianya melihat dan menyaksikan setiap hari, bahkan hingga jam tengah malam. Bagaimana Tim Satgas Covid-19 Kota Sibolga, yang terdiri atas unsur TNI, POLRI, Satpol PP, dan unsur lainnya, terus bekerja maksimal lakukan operasi yustisi, dan kegiatan lainnya, untuk bagaimana status Kota Sibolga terkait Covid-19 terus membaik. Terbukti kondisi Kota Sibolga terkait Covid jauh membaik. Sehingga sangatlah kurang tepat karena kesalahan data, Kota Sibolga ditetapkan PPKM Level 4, seolah Satgas tidak bekerja, padahal Satgas sudah bekerja sangat maksimal.

Denni berharap dan memohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Kota Sibolga, kiranya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat, mengakomodir klarifikasi Pemerintah Kota Sibolga, dengan menerbitkan surat atas status Kota Sibolga, tidak terkategori pemberlakuan PPKM Level 4. Serta mengajak seluruh masyarakat Kota Sibolga, untuk patuh atas apapun nantinya keputusan Pemerintah Pusat, dan mengikuti aturan PPKM Level 4, sebelum hasil dari klarifikasi membuat Sibolga berubah status.

Bagikan :