Situs Resmi Pemerintah Kota Sibolga

SOSIALISASI PENERBITAN AKTA PERKAWINAN/SURAT NIKAH BERSUBSIDI

SIBOLGA – Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan Sosialisasi Penerbitan Akta Perkawinan/Surat Nikah Bersubsidi, yang dihadiri oleh para Kepala Lingkungan (Kepling), tokoh agama, tokoh masyarakat,  para Pendeta se-Kecamatan Sibolga Utara, Senin (27/4) kemaren. Dan direncanakan sosialisasi ini juga akan dilaksanakan di kecamatan lainnya se-Kota Sibolga.

Perkawinan dan kelahiran serta kematian sebagaimana halnya dengan peristiwa penting lainnya, merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan penadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Dalam Undang-Undang tentang perkawinan dinyatakan bahwa pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dan selanjutnya tiap-tiap perkawinan harus di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat diterbitkan akta perkawinannya, demikian halnya kelahiran dan kematian perlu adanya penerbitan aktanya, .

Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan dalam laporannya menyampaikan, bahwa penerbitan Akta Nikah atau Buku Nikah, akta kelahiran dan kematian bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Sibolga yang merupakan tujuan dari penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana yang dikehendaki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah di revisi terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan dan catatan sipil, terutama akta perkawinan, kelahiran dan kematian. Dan juga diperlukannya kesadaran dari masyarakat, agar setiap kejadian kematian yang dialami masyarakat perlu dilaporkan kepada dinas kependudukan dan catatan sipil melalui pihak kelurahan ke kecamatan, dan selanjutnya pihak kecamatan melaporkan ke dinas catatan sipil untuk diterbitkan akta kematiannya.   

Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan di Kota Sibolga tidak dipungut biaya apapun, dan untuk kegiatan pencetakan dan penerbitan dokumen dilaksanakan langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.   (Hen)

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *