- Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Masa Jabatan 2025-2030
- Kementerian Kesehatan Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Sibolga yang Berulang Tahun
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMKO SIBOLGA TA 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK NAKES TAHAP 1 TAHUN 2024
- PENGUMUMAN PERUBAHAN NILAI AFIRMASI HASIL SKD PPPK TEKNIS TAHAP 1 TAHUN 2024
- Wakil Wali Kota Sibolga Gelar Open House Sambut Tahun Baru 2025
- Sekda Sibolga Resmi Membuka Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) I Tahun 2024
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TEKNIS PEMKO SIBOLGA TA 2024 TAHAP 1
- Pemko Sibolga Hadiri Perayaan Natal BKAG Tahun 2024
- Pemko Sibolga Bersama Forkopimda Tinjau Pelabuhan ASP dan Pos Pelayanan Sambut Nataru
RATUSAN NELAYAN PUKAT IKAN MELAKUKAN AKSI DAMAI KE KANTOR WALI KOTA SIBOLGA
- Updated: 4 Maret 2016
SIBOLGA – Para nelayan yang terhimpun dalam Solidaritas Masyarakat Nelayan Sibolga-Tapteng (SMNST) melakukan aksi damai didepan Kantor Wali Kota Sibolga, Jum’at (04/03). Mereka meminta agar pemerintah daerah memperhatikan nasib mereka, dimana sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Permen KP ini diundangkan tanggal 9 Januari 2015, sehingga sejak berlakunya permen tersebut, banyak nelayan sibolga yang tidak melaut lagi.
Pada aksi damai tersebut Wali Kota Sibolga Drs. HM Syarfi Hutauruk, MM didampingi Wakil Wali Kota Edi Polo Sitanggang, anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara Dra. H Delmeria Sikumbang, dan Kapolresta Sibolga AKBP. Didi Wahyudi, Sik menerima perwakilan dari nelayan untuk menyampaikan aspirasinya. Dalam pertemuan yang dilakukan di Aula Kantor Wali Kota, Bengas Sianturi yang menjadi Ketua orasi mengatakan, agar Wali Kota Sibolga memberikan kebijakan untuk memberikan ijin keberangkatan kepada nelayan agar melaut lagi, karena kebutuhan sehari hari sudah mulai mendesak, dimana mereka harus membiayai anak mereka yang bersekolah, karena selama ini sumber mata pencaharian mereka hanya dari laut dan bahkan sudah banyak rekan rekan yang bekerja sebagai karyawan tangkahan sudah di putus hubungan kerja (PHK).
Begitu pula denga Anhar Koto salah satu orator aksi mengatakan, dengan keadaan seperti ini kami turun kejalan menyampaikan langsung aspirasi kami disebabkan kehidupan yang sudah semakin sempit dan terancam, penghasilan tidak ada, selain sebagai nelayan. Bahkan karyawan ditangkahan sudah banyak yang di PHK walaupun mereka tidak langsung ke laut, namun terkena imbasnya juga. Mereka meminta tolong agar Wali Kota Sibolga memberikan surat ijin sementara agar mereka bisa melaut dulu sebelum solusi diberikan pemerintah terealisasi. “Kami juga bermohon kepada Wali Kota Sibolga sebagai pemangku kebijakan atau kepala daerah di Kota Sibolga untuk menggandeng DPRD Kota Sibolga, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) juga pengusaha kapal sebagai wakil dari nelayan bertemu dengan Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menyampaikan keluhan yang kami alami di Kota Sibolga”, harap mereka.
Wali Kota Sibolga Drs. HM Syarfi Hutauruk saat menjawab aspirasi nelayan mengatakan, dampak dari diberlakukannya keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 2 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, banyak nelayan yang tidak melaut lagi atau jumlah pengangguran dan angka kemiskinan di sibolga bertambah.
Namun, apabila peraturan itu menyangkut keputusan diwilayah Kota Sibolga, kami dalam hal ini Pemerintah Kota Sibolga akan memberikan ijin kepada nelayan. Tetapi karena keputusan ini adalah keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, jadi yang berhak mencabut keputusan ini adalah Menteri Kelautan dan Perikanan juga, dan apabila pemerintah daerah memberikan ijin melaut kepada nelayan sama saja kami pemerintah daerah menentang pemerintah pusat, jelas Syarfi.
Negara ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pemerintahannya di pusat, jadi apa yang diputuskan pemerintah pusat, suka atau tidak suka, pemerintah daerah harus patuh dan taat kepada keputusan tersebut. Saya berharap agar aspirasi dari nelayan agar dibuat tertulis agar kita sampaikan ke Kementerian Perikanan dan Kelautan sebagai bahan kita berdialog, pungkas Syarfi.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dra. Hj Delmeria Sikumbang dari Komisi B yang membidangi ekonomi termasuk perikanan dan kelautan turut menyampaikan beberapa hal yaitu, sebagai anggota Provinsi Sumatera Utara, selalu menerima tuntutan dari berbagai daerah di Sumatera Utara termasuk Sibolga dan Tapteng, dan kami dari komisi B juga berjuang bersama Kadis Kelautan Dan Perikanan Provinsi telah menyampaikan aspirasi ini kepada Gubernur Sumatera Utara pada rapat koordinasi di kantor gubernur, dan juga sudah pernah ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperjuangkan aspirasi dari nelayan, namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun kami tetap berjuang dan akan menyampaikan kembali aspirasi dari nelayan Sibolga – Tapanuli Tengah ini, kata Delmeria. (ben)