41 Orang Terima SK Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemko Sibolga

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Sebanyak 41 orang menerima SK pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) jabatan fungsional tenaga kesehatan formasi tahun 2022 Pada Rabu, 24/05, di aula kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sibolga.

Tenaga kesehatan yang menerima SK pengangkatan ini sebelumnya telah melewati beberapa tahapan seleksi dan dinyatakan telah memenuhi syarat termasuk kualifikasi pendidikan dan profesi sebagai tenaga kesehatan.

Wali Kota Sibolga, H. Jamaluddin Pohan yang di wakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga Drs. M.Yusuf Batubara, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga Firmansyah Hulu, Apt, M.Kes., Kabid Anggaran Badan Pengelolaan keuangan pendapatan dan aset Daerah Kota Sibolga,Mawaddah Pardede menyampaikan ucapan selamat kepada penerima SK pengangkatan, dalam sambutannya beliau mengatakan ” saya sangat bangga dan senang dapat menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Tenaga kesehatan ini karena ini menunjukkan bahwa saudara dan saudari telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan dalam dunia kesehatan ” ucapnya.

Pada sambutan Wali Kota juga menyebutkan ” SK PPPK yang diterima hari ini memberikan banyak manfaat bagi karir anda, seperti kepastian kerja dan keamanan finansial serta kesempatan untuk berkarir dan mengabdi disektor publik ” ungkap Wali Kota.

Semetara itu, Plt.Kepala Badan (Kaban) kepegawaian Daerah Kota Sibolga Aulia Dhuhri, S.STP., M.A.P, yang didampingi Seketaris BKD Kota Sibolga, Farida Susanti Nasution, S.E, M.M. pada laporannya menerangkan, penyerahan surat keputusan Wali Kota Sibolga Nomor 821/115/Tahun 2023 Tentang calon pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dilingkungan Pemerintah Kota Sibolga berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2018 ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dalam hal ini pemerintah kota Sibolga dan calon PPPK Tenaga kesehatan telah menandatangani masa perjanjian kerjasama Selama 5 Tahun terhitung sejak 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2028.

Bagikan :