DPRD Setujui Ranperda PJP APBD TA 2019 dan 6 Ranperda Lainnya
Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga, menggelar Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2019 dan 6 (enam) Ranperda lainnya, dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi, terhadap jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Anggota DPRD Kota Sibolga, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sibolga, pada Rabu (29/07/20) siang.
Menghimpun keseluruhan Pendapat Akhir Fraksi di DPRD Kota Sibolga, yakni Fraksi Golkar, Fraksi Perindo, Fraksi Nasdem Plus, dan Fraksi Garuda Bintang Keadilan. Seluruh Fraksi sepakat menerima Ranperda PAPBD TA 2019 dan 6 Ranperda Kota Sibolga untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga. Atas kesepakatan seluruh Fraksi tersebut, Ketua DPRD Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik, mengetok palu pertanda pengesahan Ranperda PJP ABPD TA 2019 dan 6 Ranperda lainnya untuk dijadikan Perda.
Dalam sambutannya Wali Kota menyampaikan, bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar utama kredibilitas pengelolaan keuangan daerah yang telah dibangun selama ini.
“Atas kredibilitas tersebut BPK RI telah memberikan pengakuan melalui opini dengan predikat WTP,” ujar Wali Kota.
Wali Kota menambahkan, berdasarkan pendapat akhir seluruh fraksi, tercermin kebersamaan serta kearifan yang dilandasi totalitas rasa pengabdian yang tinggi, sebagai wujud semangat yang dimiliki untuk mengutamakan kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat kota sibolga. Hal inilah yang menjadi rujukan, sehingga dapat dicapai kata mufakat dalam menetapkan hasil akhir penetapan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 dan 6 (enam) ranperda lainnya.
“Semoga nilai-nilai yang kita miliki yakni inisiatif, prakarsa serta ketulusan ini menjadi amal ibadah kita bersama,” ucap Wali Kota mengakhiri sambutannya.
Selain Perda PJP APBD TA 2019, 6 Perda lainnya yang disahkan yakni, Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Perda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perda Kawasan Tanpa Rokok, Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sibolga pada Perusahaan Daerah Kota Sibolga, dan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Sibolga Tahun 2020-2025.
Terlihat hadir dalam rapat Paripurna ini, seluruh Anggota DPRD Kota Sibolga, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, M. Yusuf Batubara, SKM, MM, para Staf Ahli dan Asisten, para Pimpinan OPD se-Kota Sibolga, unsur Dharma Wanita Persatuan, para Camat dan Lurah se-Kota Sibolga, unsur Organisasi Kemasyarakatan, Pemuda, Profesi serta unsur LSM dan Insan Pers.