DPRD Kota Sibolga Setujui Hibah Aset Tanah Pemko untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga menyetujui hibah Barang Milik Pemerintah Daerah Kota (Pemko) Sibolga berupa aset tanah kepada korban bencana alam banjir dan tanah longsor di Kota Sibolga. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sibolga yang digelar pada Selasa (16/12/2025) sore.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, dan Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sibolga, Ansyar Afandi Parangin-angin, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori, SH, MAP, dan Andika Pribadi Waruwu, SH, MH Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan Persetujuan DPRD Kota Sibolga terhadap hibah Barang Milik Daerah Pemko Sibolga berupa aset tanah kepada korban bencana alam banjir dan tanah longsor.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sibolga menyampaikan bahwa, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan konstitusional untuk melindungi masyarakat serta memastikan hak-hak dasar warga negara terpenuhi, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak dan aman.
“Kebijakan hibah barang milik daerah berupa aset tanah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam upaya penanganan serta pemulihan pascabencana. Hibah aset tanah ini dimaksudkan untuk mendukung proses relokasi masyarakat korban banjir dan tanah longsor ke lokasi yang lebih aman, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta kajian teknis kebencanaan,” ucap Wali Kota.
Beliau menambahkan, dengan kepastian status lahan melalui mekanisme hibah yang sah, masyarakat penerima manfaat yang diharapkan dapat memperoleh perumahan tetap dan menata kembali kehidupan mereka secara lebih tenang dan berkelanjutan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, persetujuan DPRD Kota Sibolga merupakan bagian penting dalam pengelolaan aset daerah yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Sibolga atas sinergi dan kerja sama yang terjalin dengan pemerintah daerah. Penyerahan aset tanah seluas 51.000 meter persegi yang terletak di Jalan Sudirman, Kelurahan Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, merupakan bentuk tanggung jawab bersama,” lanjutnya.
Di atas lahan tersebut, direncanakan akan dibangun sebanyak 200 unit rumah melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Yayasan Buddha Tzu Chi, yang diperuntukkan bagi warga terdampak dengan kategori kerusakan rumah berat akibat banjir dan tanah longsor. Pemko Sibolga akan terus melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pemulihan dan pembangunan pascabencana.
Pengumuman, persetujuan hibah aset tanah ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat korban bencana alam banjir dan tanah longsor, serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan Kota Sibolga yang peduli, amanah, dan setia dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini, unsur Forkopimda Kota Sibolga, Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, MM, Sekretaris DPRD Kota Sibolga, Budi Darma Sibuea, S.Sos., MM, staf ahli, para asisten, pimpinan OPD, serta camat dan lurah se-Kota Sibolga.

