Laporan Liputan

DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH & KETENAGAKERJAAN KOTA SIBOLGA GELAR SOSIALISASI UPAH MINIMUM KOTA (UMK) TAHUN 2018

SIBOLGAPemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga menggelar sosialisasi upah minimum kota (UMK), bertempat di Gedung Aula Topaz Wisata Indah (WI), Kota Sibolga, Kamis (22/03/2018) pagi.

Sosialisasi ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Ririn Bidasari, SH, M.Hum, dan Samsul Bahri Harahap dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Sibolga. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Pemko Sibolga Hendra Darmalius, A.Pi, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga Drs. Junifati Ziliwu, serta para peserta sosialisasi.

Asisten II Hendra Darmalius, A.Pi, saat membacakan sambutan Wali Kota Sibolga menyampaikan bahwa,setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi bahwa, setiap warga negara Republik Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Dalam perencanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh,” jelas Hendra.

Perlu diketahui, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan harga kebutuhan hidup yang layak dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi dan pengusaha di larang membayar lebih rendah dari upah minimum. Dalam penerapannya, makna dan pentingnya pelaksanaan upah minimum kota (UMK) Kota Sibolga Tahun 2018 telah diatur dengan tegas dan nyata tentang hak dan kewajiban para pihak yang terkait. Upah minimum kota (UMK) Kota Sibolga merupakan salahsatu sarana hubungan industrial agar proses produksi dapat berjalan dengan lancar dalam memberikan ketenangan kepada pekerja untuk bekerja dengan baik.

Hendra Darmalius, A.Pi, menyampaikan bahwa, atas dasar keputusan wali kota, Pemko Sibolgatelah membentuk Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) yang terdiri dari unsur pengusaha, unsur pakar, unsur organisasi buruh, dan unsur pemerintah untuk mengajukan usulan UMK kepada gubernur dengan rekomendasi dari wali kota.

“Oleh sebab itu, pentingnya pelaksanaan upah minimum kota (UMK) Kota Sibolga tahun 2018, karena hal itu merupakan kewajiban yang harus di taati oleh para pengusaha/pemberi kerja, dan apabila diingkari dapat dikenakan sanksi. Dan pelaksanaan upah minimum kota (UMK) Kota Sibolga ini, pada dasarnya bertujuan agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak,” jelasnya.

Yang mana diinformasikan, bahwa upah minimum yang telah ditetapkan di Kota Sibolga adalah sebesar Rp.2.562.563,-.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga Drs. Junifati Ziliwu menyampaikan bahwa, jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi ini yaitu sebanyak 102 orang, yang terdiri dari unsur pengusaha sebanyak 74 orang, unsur serikat pekerja/buruh sebanyak 15 orang, dan unsur dewan pengupahan daerah (Depeda) sebanyak 13 orang.(mks)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button