EDI POLO SITANGGANG PIMPIN APEL PERDANA SEBAGAI WAKIL WALI KOTA
DKP-P HARUS MAMPU MENGURANGI DAMPAK EKONOMI YANG DITIMBULKAN DARI PERMEN-KP NO. 2 TAHUN 2015
SIBOLGA – Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat dalam kerangka otonomi di Kota Sibolga diperlukan kesungguhan seluruh jajaran pemerintahan melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing. Mencermati berbagai keluhan maupun sorotan berbagai pihak terkait pelayanan kepada masyarakat selama ini, salah satu penyebabnya adalah kurangnya perhatian terhadap tugas dan kewajiban sebagai aparat pemerintah yang harusnya mempunyai kepekaan dan rasa tanggungjawab untuk menyikapi dan segera merespon setiap permasalahan, demikian dikatakan Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang saat memimpin apel pagi di lingkungan Kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kota Sibolga, Senin (22/2).
Wakil Wali Kota juga menyampaikan bahwa implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang diberlakukan sejak diundangkan pada tanggal 9 Januari 2015 telah memberikan dampak sosial yang begitu besar di kalangan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali masyarakat Kota Sibolga yang sebahagian besar berprofesi sebagai nelayan dan menggantungkan hidupnya pada hasil laut.
Dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan dari penerapan Permen-KP No. 2 Tahun 2015 yang bisa dirasakan secara langsung adalah ratusan bahkan ribuan nelayan bersama rumah tangga perikanan akan kehilangan pekerjaan dan unit usaha bisnis dibidang perikanan tangkap, hasil tangkapan ikan akan turun secara mendadak, unit pengelolahan ikan akan kekurangan bahan baku hingga berkurangnya lapangan pekerjaan (serapan tenaga kerja) secara mendadak akan timbul, sebelum adanya alternatif lapangan pekerjaan yang baru.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Sibolga dalam hal ini Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kota Sibolga harus segera memperhatikan dan melakukan jalan pintas (breakthrough) untuk mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan dari Permen-KP No. 2 Tahun 2015, tentunya dengan berbagai program dan kegiatan yang diharapkan dapat meminimalisir dampak tersebut, jelas Edi Polo Sitanggang.
Hadir dalam apel tersebut Asisten II Drs. Juneidi Tanjung, Kepala Bappeda Drs. Charli Sinambela, dan Kabag Pemerintahan Abdul Gani Hutagalung. (ben)