DPRD SAHKAN APBD 2016 KOTA SIBOLGA
SIBOLGA – Ketua DPRD Kota Sibolga Tonny Lumban Tobing sahkan APBD Tahun Anggaran (T.A) 2016 Kota Sibolga melalui rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Sibolga terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Sibolga Tahun 2016, bertempat di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Sibolga, Kamis (17/03).
Empat fraksi DPRD Kota Sibolga sepakat menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kota menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Sibolga Tahun 2016 dengan menyampaikan beberapa saran serta masukan terkait penggunaan anggaran pada tiap-tiap SKPD.
Proses pembahasan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan upaya penyatuan pandangan terhadap setiap kebijakan pembangunan. Dalam tiap pembahasan APBD tahun 2016 ini telah terjadi gesekan-gesekan, dan saling adu argumentasi, baik dalam hal efektifitas maupun efisiensi. Kondisi tersebut biasa dan sangat wajar dalam kehidupan berdemokrasi” ucap Wali Kota Sibolga mengawali sambutannya.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas masukan dan saran yang disampaikan seluruh anggota DPRD dalam perumusan APBD 2016 ini, semua saran dan himbauan anggota dewan yang terhormat merupakan masukan yang sangat berharga untuk kami jadikan bahan dalam menyusun perencanaan pembangunan Kota Sibolga yang lebih matang, akurat, transparan dan akuntabel, serta dapat dipertanggung-jawabkan baik secara struktural maupun kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” sambungnya.
Dengan disetujuinya Ranperda APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2016 ini, Wali Kota juga menyampaikan bahwa laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Sibolga tahun 2015 akan segera disampaikan pada akhir bulan Maret 2016.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 pasal 15 ayat (2), Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik, Ayat (4) Peraturan Daerah tentang RPKMD Kabupaten/Kota disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. (nobon)