Laporan Liputan

APARAT KECAMATAN, KELURAHAN DAN KEPLING IKUTI PEMBEKALAN URUSAN PERTANAHAN

SIBOLGA – Sekretariat Daerah Pemko Sibolga melalui Bagian Pemerintahan memberikan penyuluhan dan sosialisasi kebijakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan kepada aparat kecamatan, kelurahan dan seluruh kepala lingkungan se-Kota Sibolga, Kamis (12/9). Pembekalan yang diikuti sepuluh peserta per kecamatan ini dianggap penting mengingat Sibolga sebagai kawasan perkotaan yang padat penduduk, rawan terjadi sengketa pertanahan. Acara yang dilangsungkan di gedung Graha Aulia milik Bank Indonesia itu dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Sibolga, Marudut Situmorang.

Seturut pernyataan Kepala Bagian Pemerintahan Haslan Efendy, penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan informasi dan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan meningkatkan pengetahuan terhadap prosedur kepemilikan tanah, sehingga aparat di kecamatan, kelurahan dan kepling, yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat, memiliki kualifikasi atau kecakapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan tersebut.

Adapun materi pembekalan diberikan oleh pembicara dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sibolga yaitu Kepala Seksi Konflik Sengketa Pertanahan Ade Samudra, Miranda Manullang dari Bappeda Sibolga, Irfan Ridho yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum Pemko Sibolga dan Haslan Efendy sendiri.

Wakil Walikota Marudut Situmorang dalam sambutanya mengatakan kegiatan penyuluhan dan pembekalan ini sangat penting untuk dilakukan mengingat saat ini, oleh sistem Otonomi Daerah, urusan pelayanan publik di bidang pertanahan bukan lagi hanya diurus oleh Pemerintah Pusat melalui BPN, tetapi sebagian telah dilimpahkan ke pemerintah daerah.

“Kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan yang dibagi dengan Pemerintah Kota meliputi izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, penetapan tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong, izin membuka tanah, perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota,” ujarnya.

Di lain pihak, aparatur pemerintah di lingkungan kecamatan, kelurahan dan kepling, yang langsung berhadapan dengan masyarakat diakui kurang menguasai dan memahami peraturan pertanahan, lebih lagi tentu masyarakat Sibolga sendiri yang umumnya tidak mengerti bahkan tak jarang yang buta hukum sama sekali di bidang itu. Kelemahan-kelemahan itu jelas akan membuat setiap permasalahan pertanahan dapat berlangsung berlarut-larut, belum lagi jika ada pihak-pihak yang memancing di air keruh dengan kepentingannya masing-masing, permasalah tanah menjadi rawan pertengkaran.

itulah sebabnya Marudut memandang sosialisasi ini sangat penting dan meminta para peserta bersungguh-sungguh mengikuti setiap pemaparan, demi peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di bidang pertanahan yang pada gilirannya akan membantu proses pembangunan di Kota Sibolga entah oleh Pemerintah Kota maupun oleh para investor swasta. (gan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button