WALI KOTA SERAHKAN AKTA NIKAH GRATIS
SIBOLGA – Wali Kota Sibolga menyerahkan Akta Nikah atau Buku Nikah gratis bersubsidi kepada masyarakat Kota Sibolga berlangsung di Gedung Nasional, Kota Sibolga, Sabtu (20/12).
Perkawinan sebagaimana halnya dengan peristiwa penting lainnya, merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan penadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dinyatakan bahwa pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dan selanjutnya tiap-tiap perkawinan harus di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan dalam laporannya menyampaikan, bahwa penerbitan Akta Nikah atau Buku Nikah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Sibolga yang merupakan tujuan dari penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagai mana yang dikehendaki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah di revisi terakhir dengan Undang-Undang Nomort 24 Tahun 2013.
Wali Kota Sibolga dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Pemerintah Kota Sibolga kepada masyarakat. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang – Undang menyatakan bahwa setiap penduduk Negara Indonesia menjamin hak untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah.
Penyerahan Akta Perkawinan atau buku nikah bersubsidi kepada warga Kota Sibolga merupakan upaya pemerintah dalam rangka mewujudkan upaya pemerintah dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Sibolga, dan kiranya langkah ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan dan catatan sipil, terutama akta perkawinan atau buku nikah. Dengan demikian, anggapan yang berkembang di masyarakat selama ini bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun serta telah sah, menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan masyarakat, maka sudah dianggap sah, secara perlahan dapat dihilangkan.
Pencatatan perkawinan diwajibkan sebagai langkah preventif untuk mencegah berbagai kemungkinan yang merugikan. Secara formal administratif perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak terjadi, dikarenakan lembaga yang otoritatif melakukan pencatatn perkawinan tidak memiliki catatan dan dokumentasi atau administrasi, hal ini akan berimplikasi pada kedudukan anak yang dilahirkan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan status hukum antara suami-istri.
Wali Kota sekaligus menghimbau masyarakat Kota Sibolga untuk tidak ragu mencatatkan perkawinan anggota keluarganya dan mengurus dokumen kependudukan lainnya, sebab semua urusan menyangkut ini sudah dipermudah dan bahkan diberikan secara gratis, tutupnya.
Peserta penerima akta pernikahan atau buku nikah bersubsidi tahun anggaran 2014 adalah warga Kota Sibolga yang telah melangsungkan pernikahan menurut hukum masing-masing agamanya, tetapi belum mempunyai buku nikah atau akta pernikahan. Penerima akta pernikahan atau buku nikah ini berjumlah 223 pasang terdiri dari 53 pasang dari agama Islam dan 170 pasang dari yang beragama Kristen, Katholik, dan Budha. (nobon)