ADVOKASI PENGUATAN KOTA LAYAK ANAK KOTA SIBOLGA TAHUN 2019

SIBOLGA – Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK), Pemberdayan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) Kota Sibolga menggelar acara Advokasi Penguatan Layak Anak Kota Sibolga Tahun 2019, di Gedung Aula Nusantara I Kantor Walikota Sibolga, Kamis (21/02/2019).
Acara ini dibuka langsung oleh Wali Kota Sibolga Drs.H.M.Syarfi Hutauruk MM, didampingi oleh Asisten I, Joshua Hutapea, S.Sos, Staf Ahli Pemko Sibolga Drs.Yasman , Forkopimda, Para Pimpinan pimpinan OPD Kota Sibolga , serta Camat dan Lurah se- Kota Sibolga.
Dalam sambutan Wali Kota Sibolga Drs.H.M.Syarfi Hutauruk MM, menyampaikan bahwa dalam rangka pemenuhan Hak Anak dan mendorong terwujudnya Kota Layak Anak (KLA) diperlukan adanya Advokasi Kota Layak Anak (KLA) sebagai dasar wujud nyata dari Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai dasar wujud nyata dari Konvensi Hak Ank (KHA) sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak setiap sumber daya manusia yang dituntut memiliki wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak
Selanjutnya, Lenni N. Rosalin, SE, MSc, MFin (Deputi menteri PPPA bidang tumbuh kembang anak) menyatakan dalam sambutannya, Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Pelaksanaan Kota Layak Anak (KLA) tertuang dalam UU No.35 tahun 2014 Pasal 21 tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak termasuk di dalamnya mewajibkan seluruh komponen daerah terutama pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dalam mewujudkan KLA. Pembiayaan kreatif dan pelaksanaan kebijakan pada KLA harus memenuhi beberapa indikator keberhasilan diantaranya, pendidikan, partisipasi anak dan perlindungan, kesehatan, mobilitas, dan sumber daya yang diperlukan. Kunci utama dalam mewujudkan KLA adalah koordinasi dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk anak itu sendiri dalam upaya pemenuhan hak anak,” ujar Lenny.
Hingga saat ini inisiasi KLA telah dilakukan oleh 389 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk mendapatkan predikat Kota/Kabupaten Layak Anak tidaklah mudah, terdapat 24 indikator yang mencerminkan kelembagaan dan 5 (lima) kluster hak anak yang harus dipenuhi dan diterapkan oleh setiap tingkatan wilayah baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan serta desa/kelurahan. Adapun kelima kluster hak anak yakni; Hak Sipil dan Kebebasan; Hak Lingkungan dan Pengasuhan Alternatif; Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang & Kegiatan Budaya; serta Hak Perlindungan Khusus. Kemen PPPA telah melakukan strategi intervensi yang fokus pada pencegahan diantaranya melalui, Forum Anak, anak sebagai agen Pelopor dan Pelapor (2P), Telepon Sahabat Anak (TeSA), PUSPAGA, Sosialisasi Pengasuhan Berbasis Hak Anak, Sekolah Ramah Anak (SRA), Puskesmas b Ramah Anak, Ruang Bermain Ramah Anak, Pencegahan Perkawinan Anak, dan Kota/Kabupaten Layak Anak. (FJ)