Laporan Liputan

PEMKO SIBOLGA BERIKAN SOSIALISASI TENTANG PERATURAN KETENAGAKERJAAN BAGI PENCARI KERJA DI KOTA SIBOLGA

SIBOLGA  Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Ketenagakerjaan  melaksanakan sosialisasi bagi para pencari kerja di Kota Sibolga. Sosialisasi berbagai peraturan pelaksanaan tentang ketenagakerjaan ini dilaksanakan di Gedung Nasional Kota Sibolga, Selasa (3/7/2018) pagi.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja  Provinsi Sumatera Utara Rama Doni ST, narasumber dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Medan Rahalim Purba, narasumber dari Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Mangasa Asi Pandapotan Saragih, dan narasumber dari Bappeda Kota Sibolga yakni Kepala Bappeda Drs. Junaedi Tanjung, M.Pd, serta perwakilan perekrutan calon tenaga kerja user dari PT. Lumileds Malaysia Phor Hooi Khoon.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Ketenagakerjaan Nomor : 518/09/KOPUKMNAKER pada Tanggal 28 Juni 2018, tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan sosialisasi bagi para pencari kerja.

Dalam laporannya, ketua panitia Drs. Junifati Ziliwu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga, di dampingi oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Arjuna Putra Tanjung, menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari, mulai dari Tanggal 3 s/d 4 Juli 2018, serta peserta sosialisasi bagi pencari kerja yang berjumlah 120 orang, berasal dari 17 kelurahan se-Kota Sibolga yang berusia 18 s/d 45 tahun, yang terdiri dari tokoh agama 17 orang, tokoh masyarakat 17 orang, serta masyarakat pencari kerja 86 orang yang belum bekerja.

Wali Kota Sibolga Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, M.M yang dalam acara ini diwakili oleh Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang, S.Pi, dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam perencanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dalam tujuan pembangunan. Sesuai dengan peran dan kedudukan tenagakerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk peningkatan kualitas tenagakerja dan peran serta dalam pembangunan dan peningkatan perlindungan keluarganya sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan. Karena hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib di junjung tinggi dan di hormati.

Wakil Wali Kota mengatakan, makna dan arti pentingnya pekerjaan dari setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan bagi kemanusiaan.

Namun dijelaskannya, permasalahan yang terjadi saat ini akibat keterbatasan akan lowongan kerja di dalam negeri, menyebabkan banyak warga negara Indonesia mencari pekerjaan ke luar negeri semakin meningkat. Besarnya animo tenagakerja yang akan bekerja, dan besarnya jumlah TKI yang sedang bekerja di luar negeri, di satu segi mempunyai satu sisi positif, yaitu mengatasi masalah pengangguran di dalam negeri dan pemasukan devisa bagi negara

Oleh karena itu, dirinya berpesan, agar para peserta sosialisasi terkhususnya peserta yang belum memiliki pekerjaan, benar-benar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai se-optimal mungkin. Dan harapannya angka pengangguran di Kota Sibolga semakin berkurang, dan ekonomi pekerja itu sendiri dapat semakin meningkat, dan tidak ada lagi TKI ilegal yang berangkat ke luar negeri,” ucapnya mengakhiri sambutannya. (amir/mks)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button