Pemko Sibolga Ikuti Rakor Verifikasi dan Validasi Data Bantuan Pascabencana Bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri
Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi dan Validasi Data Usulan Daerah Penerima Bantuan Pascabencana bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual melalui zoom meeting. Kegiatan ini diikuti dari Ruangan Command Center, Kantor Wali Kota Sibolga, pada Jumat (23/01/2026) pagi.

Rakor tersebut membahas agenda strategis terkait verifikasi dan validasi data usulan penerima bantuan pascabencana untuk wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Mewakili Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, Pemko Sibolga melalui Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Kota Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, S.T., M.Kom., Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga, Haslan Efendy, S.Sos., M.M., serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga, Mestika Helm Juliana Hutagalung, S.E., M.M., hadir mengikuti kegiatan ini.
Kegiatan rakor ini merupakan tindak lanjut dari upaya percepatan pendataan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana. Bantuan yang dibahas meliputi Bantuan Perumahan, Bantuan Isi Hunian (Perabotan), serta Bantuan Jaminan Hidup (Jadup).
Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E. Dalam arahannya, Dirjen menekankan bahwa proses verifikasi data untuk seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak harus diselesaikan paling lambat 23 Januari 2026, guna mengejar target penyaluran bantuan pada 27 Januari 2026.

Dalam sesi diskusi, Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Kota Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, S.T., M.Kom., menyampaikan aspirasi terkait sinkronisasi aturan klasifikasi tingkat kerusakan rumah.

“Kami memohon penjelasan lebih lanjut terkait klasifikasi kerusakan rumah. Data yang kami susun mengacu pada Pedoman Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017, dimana pada Tabel 3.3 Lampiran II disebutkan bahwa kerusakan di bawah 30 persen masuk kategori rusak ringan. Namun saat ini, tim pendamping menerapkan klasifikasi 20 hingga 30 persen. Kami berharap adanya kesamaan persepsi agar pendataan dapat lebih akurat,” ucap Asisten.
Melalui rakor ini, Pemko Sibolga berkomitmen untuk memastikan data usulan penerima bantuan pascabencana tersusun secara akurat, tepat sasaran, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat terdampak bencana dapat segera memperoleh haknya.



