Laporan Liputan

PERISTIWA KEMATIAN YANG TIDAK DILAPORKAN, BERAKIBAT TIDAK DAPAT MENERIMA SANTUNAN KEMATIAN DARI PEMERINTAH

SIBOLGAUntuk mendorong peningkatan pengurusan akta kematian di Kota Sibolga perlu dilakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang pentingnya mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang telah meninggal. Oleh karena itu, Pemko Sibolga melalui Dinas Dukcapil melaksanakan sosialisasi administrasi pencatatan kematian kepada masyarakat Kota Sibolga, di Aula Graha Aulia Bank Indonesia Sibolga, Rabu (27/09).

Dalam laporan Kepala Dinas Dukcapil Drs. Ahmad Sulhan Sitompul selaku ketua panitia menyampaikan, dalam satu tahun terakhir, pengurusan akta kematian  telah terjadi peningkatan. Sebab akta kematian merupakan salah satu syarat untuk memperoleh santunan kematian dari Pemerintah Kota Sibolga.

Berdasarkan data tahun 2016, penerbitan akta kematian mencapai 667 akta atau sebesar 131,96 persen dari 513 penduduk yang meninggal dunia di tahun 2016. Sedangkan sampai bulan Agustus 2017 ini ada sebanyak 317 akta kematian yang sudah diterbitkan.

Dikatakan Sulhan, kesempatan ini bukan hanya sekedar sosialisasi, tetapi bertujuan juga untuk menyebarluaskan informasi kebijakan di bidang pencatatan sipil khususnya akta kematian, sehingga diharapkan akan mendorong masyarakat untuk melaporkan peristiwa kematian anggota keluarganya tepat waktu Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga.

Dibeberkannya, mulai tahun 2017, pelayanan penerbitan akta kematian telah menerapkan pola pelayanan 3 in 1, yaitu dengan melaporkan peristiwa kematian anggota keluarganya, maka penduduk akan mendapatkan 3 (tiga) jenis dokumen kependudukan sekaligus yang terdiri dari ; pertama adalah akta kematian dan yang kedua kartu keluarga (kk) perubahan karena pengurangan anggota keluarga, yang terakhir KTP-EL bagi suami atau isteri yang di tinggal dengan status cerai mati, ungkapnya.

Sebelumnya, membuka kegiatan sosialisasi ini, Wakil Wali Kota Sibolga Edi Polo Sitanggang, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pelayanan pencatatan sipil merupakan pelayanan dasar yang di berikan oleh negara untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, mulai dari kelahiran sampai meninggal dunia.

Oleh sebab itu kata Edi Polo, setiap peristiwa kematian yang tidak dilaporkan, menyebabkan status kependudukannya akan terus aktif dan tidak terhapus, hal ini dapat memberikan pengaruh terhadap akurasi data base kependudukan yang pada akhirnya akan berimplikasi kepada kualitas perencanaan pembangunan dan proses demokratisasi, ucap Edi.

Demi mendorong peningkatan kepemilikan akta kematian, Pemerintah Kota Sibolga telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2016 tentang pemberian santunan kematian bagi warga Kota Sibolga. Dimana akta kematian merupakan salah satu syarat untuk memperoleh santunan kematian yang di berikan Pemerintah Kota Sibolga. Demikian juga halnya menyangkut biaya pengurusan akta kematian tidak dipungut biaya atau gratis, pungkas Edi Polo sekaligus mengakhiri sambutannya.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri juga beberapa kepala SKPD/OPD terutama Camat, Lurah, kepala lingkungan dan peserta yang diundang berjumlah 200 orang yang terdiri dari unsur masyarkat Kota Sibolga.   (rj)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button