Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Sibolga Gelar Sosialisasi UMK
SIBOLGA – Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga menggelar Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK), dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Ririn Bidasari SH, M.Hum dan Samsul Bahri Harahap dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Sibolga, yang bertempat di Gedung Nasional, Kota Sibolga, Kamis (20/7) pagi.
Asisten II Drs Juneidi Tanjung M.Pd, mewakili Wali Kota Sibolga Drs. HM Syarfi Hutauruk MM saat membacakan kata sambutan menyampaikan, bahwa dalam perencanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
Sesuai dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
“Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan harga kebutuhan hidup yang layak dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi dan pengusaha di larang membayar lebih rendah dari upah minimum,” ucapnya.
Dalam penerapannya, makna dan pentingnya pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sibolga Tahun 2017 telah diatur dengan tegas dan nyata tentang hak dan kewajiban para pihak yang terkait. Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sibolga merupakan salahsatu sarana hubungan industrial agar proses produksi dapat berjalan dengan lancar dalam memberikan ketenangan kepada pekerja untuk bekerja dengan baik.
Juneidi menyampaikan, Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Ketenagakerjaan serta unsur terkait baik pengusaha, unsur pakar, organisasi buruh yang tergabung dalam wadah dewan pengupahan daerah (Depeda) Kota Sibolga telah melaksanakan survei di empat pasar yang ada di Kota Sibolga.
Karena itu, pentingnya pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sibolga Tahun 2017 merupakan kewajiban yang harus di taati oleh para pengusaha/pemberi kerja, dan apabila diingkari dapat dikenakan sanksi. Dan pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sibolga Tahun 2017 pada dasarnya bertujuan agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak, katanya.
Melalui sosialisasi, Wali Kota Sibolga melalui juneidi, mengajak seluruh peserta sosialisasi agar benar-benar mengikutinya, sehingga apa yang diharapkan dan disampaikan penceramah dapat tercapai. Dan kepada penceramah, Juneidi berharap agar benar-benar melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga tujuan yang di harapkan dapat tercapai seoptimal mungkin.
Sebelumnya, Kadis Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga Drs. Junifati Ziliwu saat menyampaikan laporan, mengatakan bahwa adapun peserta Upah Minimum Kota (UMK) ini berasal dari unsur pengusaha dan pekerja yang berada di Kota Sibolga. (amir)