Berita

PEMKO SIBOLGA BERIKAN PEMBEKALAN BAGI PERANGKAT PEMERINTAH KELURAHAN DAN KECAMATAN

SIBOLGA  –  Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan untuk menangani sebahagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, dan penyelenggaraan yang disesuaikan dengan potensi dan karakteristik kecamatan serta kriteria eksternalitas dan efisiensi, demikian dikatakan Asisten I Pemerintahan  Ir. Basar M. Sibarani, M.Si saat mewakili Wali Kota Sibolga pada acara pembukaan pembekalan perangkat pemerintah kelurahan dan kecamatan se-Kota Sibolga, Kamis (22/9).

Pembekalan perangkat pemerintah kelurahan dan kecamatan ini diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM), Sekretariat Daerah Kota Sibolga, bertempat di Aula Hotel Prima Indah Sibolga, yang dihadiri oleh para Camat dan Lurah se-Kota Sibolga.

Pelimpahan kewenangan ini diimplementasikan dengan keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 07 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebahagian wewenang Wali Kota kepada camat untuk menangani sebahagian urusan otonomi daerah.

Hal tersebut dikatakan wali kota, mengisyaratkan akan arti penting kecamatan dalam pemerintah daerah. Maka sejalan dengan tuntutan pelayanan yang semakin cepat dan transparan dan kejelasan peran dan fungsi kecamatan, dituntut meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperpendek rentang kendali birokrasi.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka menyempurnakan pemberian pelayanan perizinan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) sesuai peraturan Presiden No. 98 Tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil, maka telah dilakukan upaya perbaikan dengan melakukan perubahan atas Perwal No. 01 Tahun 2016 yang terakhir dengan Perwal No. 13 Tahun 2016 tentang pelimpahan sebahagian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dari wali kota kepada camat.

Dengan adanya pemindahan beberapa urusan yang sebelumnya ditangani di kantor pelayanan perizinan terpadu (KPPT) Kota Sibolga kepada kecamatan sesuai dengan klasifikasi yang bersifat kewilayahan, dalam memudahkan penyelenggaraan pelayanan administrasi oleh Pemerintah Kota Sibolga, sehingga pelayanan dapat lebih cepat, tepat waktu, mudah dan lebih transparan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2016 tentang pelimpahan sebagian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dari wali kota kepada camat, kewenangan yang didelegasikan menyangkut pelayanan TDP, pelayanan penerbitan izin gangguan, pelayanan penerbitan izin lokasi pedagang kaki lima.

Dalam Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang pedoman pelayanan terpadu administrasi kecamatan (PATEN) mengatur penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan mulai dari tahap permohonan hingga terbitnya dokumen, yang mencakup pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan, dilakukan pada satu tempat (loket pelayanan), sehingga sistem ini memposisikan warga masyarakat dapat langsung berhubungan dengan petugas loket pelayanan yang ada di kecamatan, sehingga menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, sekaligus simpul pelayanan masyarakat bagi kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kabupaten/kota.

Oleh karena itu, Wali Kota menghimbau, agar para camat mampu melakukan inovasi dalam meningkatkan kinerjanya, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena Perwal Nomor 17 Tahun 2017 telah memberikan kepastian hukum tentang standar pelayanan administrasi terpadu kecamatan dan layanan yang lebih luas bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang lebih baik dalam mewujudkan terselenggaranya pelayanan yang berkualitas.

Wali Kota turut berpesan, terkait perumusan kebijakan dan pendelegasian kewenangan kepada camat sudah barang tentu akan terjadi banyak distorsi akibat adanya interest dari pihak-pihak terkait. Beliau berharap, perangkat kecamatan dan kelurahan untuk semakin berkinerja dengan baik, karena bukan hanya peran seorang camat saja yang menjadi vital, tetapi juga diikuti oleh pemberdayaan peran dan fungsi segenap aparatur kecamatan hingga kelurahan. Disamping itu perlunya penguatan koordinasi antar instansi terutama kecamatan dan kantor perizinan terpadu yang terus harus dibenahi  dalam pemberian pelayanan publik di kecamatan, dan memperbaiki pola pikir dan perubahan karakter, pungkasnya.   (amir/hen)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button