BPJS KESEHATAN ALAMI PERUBAHAN PERATURAN, TERMASUK DENDA
SIBOLGA – Dalam pertemuan forum komunikasi para pemangku kepentingan utama Kota Sibolga yang dilaksanakan di Aula Desk Pilkada Kantor Wali Kota Sibolga, Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Sibolga Ario Trisaksono menyampaikan, bahwa BPJS Kesehatan banyak mengalami perubahan peraturan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden tanggal 1 Maret 2016 yang merupakan revisi dari Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2103 tentang jaminan kesehatan.
Pertemuan Forum Komunikasi ini dihadiri Asisten Pemerintahan Ir. Basar M. Sibarani, Kepala Dinas PKAD Kota Sibolga Srasamaluddin, SE MM, Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Drs. Yasman, Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Drs. Ahmad Sulhan Sitompul, MAP dan juga perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Sibolga.
Salahsatu aturan baru yang belaku mulai 1 Juli 2016 adalah tentang ketentuan denda keterlambatan yang mengakibatkan diberhentikan sementara jaminan kesehatan peserta BPJS Kesehatan. ponit pentingnya yaitu dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari satu (1) bulan penjaminan, peserta diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu dua belas (12) bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
Dalam waktu empat puluh lima (45) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Bagi peserta pekerja penerima upah, pembayaran iuran ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara, ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Dalam Pertemuan yang banyak terjadi diskusi alot ini, Asisten Pemerintahan Ir. Basar M. Sibarani memberikan masukan agar dapat diadakan sosialisasi oleh BPJS terkait hak dan kewajiban masyarakat yang berhubungan dengan BPJS terkait aturan – aturan baru yang masih belum diketahui oleh masyarakat luas.
sementara itu, Kepala Dinas PKAD Kota Sibolga Srasamuddin mengatakan, dengan perubahan sistem yang seperti ini, berharap BPJS mampu memperbaiki diri dengan harus memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Karena selama ini, masih banyak keluhan – keluhan dari masyarakat tentang pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan BPJS yang kurang maksimal, seperti pelayanan rawat inap, ketersediaan obat dan lain – lain. (rian)