PEMERINTAH KOTA SIBOLGA LAKUKAN SOSIALISASI KEBIJAKAN URUSAN BIDANG PERTANAHAN TAHUN 2016
SIBOLGA – Kurangnya informasi dan pemahaman aparatur Pemerintahan Kota (Pemko) Sibolga tentang kebijakan urusan pemerintahan dibidang pertanahan, maka Pemerintah Kota Sibolga melakukan sosialisasi tentang kebijakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan tahun 2016. Yang dibuka Wali Kota Sibolga melalui Asisten III Josua Hutapea, S.Sos di aula Hotel Wisata Indah, Sibolga (24/05). Turut hadir para Staf Ahli, mewakili Bagian Tata Pemerintahan, Kasi Pertanahan Kantor BPN Sibolga, peserta dan undangan.
Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang – undangan serta kebijakan – kebijakan di bidang pertanahan dan meningkatkan pengetahuan terhadap prosedur kepemilikan tanah, terciptanya kinerja aparatur pemerintahan Kota Sibolga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang pertanahan dan memberikan wawasan kepada aparatur kecamatan dan kelurahan tentang surat – surat tanah dan hak – hak yang terkandung didalamnya, sekaligus menginformasikan batas – batas kebijakan pemerintah atas tanah, hak pengelolaan dan batasan hak – hak masyarakat atas lahan.
Yang menjadi sasaran pada kegiatan sosialisasi ini adalah para Kepala Seksi (Kasi) Trantib pada kecamatan sebanyak empat (4) orang dan Kasi Trantib pada kelurahan sebanyak tujuh belas (17) orang.
Pelaksanaan sosialisasi ini begitu penting dan strategis, dimana program perencanaan pembangunan Kota Sibolga yang disusun untuk lima (5) tahun kedepan pada RPJMD Kota Sibolga 2016 – 2021, yang saat ini masih dalam proses penggodokan dan perumusan dari rancangan awal menjadi rancangan RPJMD yang tidak lepas dari konteks program pembangunan fisik dan insfrastruktur pendukung yang akan diprogramkan, yang tentunya sangat berkaitan erat dengan tema sosialisai ini.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sibolga yang dibacakan Josua Hutapea, S.Sos, mengharapkan kiranya pemahaman para peserta tentang substansi ini nantinya akan dapat memberikan masukan dalam penyempurnaan RPJMD, sebagai bahan pertimbangan didalam meminimalisir persoalan yang kita hadapi terkait dengan pengadaan tanah dan masalah legalisasi aset tanah.
Untuk melaksanakan amanat Undang – Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah menerbitkan beberapa peraturan turunannya yang telah mengalami beberapa kali penyempurnaan, yaitu Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan perubahan terakhir yaitu Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012.
Adapun dasar pertimbangan perubahan ini adalah untuk percepatan dan efektivitas penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan yang bekerjasama dengan badan usaha, dimana peran badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Kabupaten/Kota, dan BHMN/BUMN yang mendapat penugasan khusus pemerintah dalam rangka penyediaan insfrastruktur untuk kepentingan umum.
Diakhir kata sambutannya, Wali Kota Sibolga berharap adanya penataan seluruh aset tanah pemerintah yang masih bermasalah.
“Pada kesempatan ini, saya juga berharap adanya penataan seluruh aset tanah Pemerintah Kota Sibolga yang masih bermasalah, agar kepada setiap SKPD terkait yang mengelola aset tanah dan Dinas PKAD selaku leading sektor terkait aset daerah agar bersama-sama memvalidasi kembali seluruh aset tanah terdaftar untuk di evaluasi dan di sinkronisasikan, dimana masih terdapat masalah disana – sini status kepemilikannya yang belum tertata dengan baik”, harap Beliau. (Hendri)