RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT TP4D
SIBOLGA – Rapat Koordinasi yang dilaksanakan Pemerintah Kota Sibolga mengenai pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) yang dilaksanakan di aula Kantor Wali Kota Sibolga, Senin (16/05) pagi, dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan Ir. Basar Sibarani, M.Si, dihadiri Kepala Inspektorat Kota Sibolga Drs. Sofyan Nasution, Asisten III Josua Hutapea, S.Sos, Kadis Pendidikan Drs. Alpian Hutauruk, dan para pimpinan SKPD lainnya.
Dalam hal menindaklanjuti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep – 152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia, dan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga serta pelaksanaan sosialisasi pembentukan TP4D kejaksaan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 2 Desember 2015 yang lalu di aula Pemko Sibolga.
Maka dengan ini, dihimbau kepada jajaran Pemerintah Kota Sibolga untuk melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi terhadap kegiatan – kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan tahun anggaran 2016 ke TP4D Kejaksaan Negeri Sibolga demi kelancaran pembangunan di Kota Sibolga, karena TP4D ini dapat meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang jasa dilingkungan pemerintah daerah.
Tim pengawal dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan memiliki fungsi mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing daerah, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, melakukan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Bersama – sama melakukan monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan, serta melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. (ben/hendrik)