Laporan Liputan

DINAS DUKCAPIL ADAKAN SOSIALISASI ADMINISTRASI PENCATATAN PERKAWINAN

SIBOLGA – Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang administrasi pencatatan perkawinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga menyelenggarakan sosialisasi administrasi pencatatan perkawinan kepada warga masyarakat, hari ini Selasa (26/5). Acara ini diadakan di Aula Kantor Wali Kota.

Kadis Dukcapil Ahmad Sulhan, dalam paparannya menyebutkan bahwa sosialisasi ini diadakan sehubungan dengan adanya perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam sistem pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. Perubahan itu diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013. Selain itu, dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan munculnya peran serta masyarakat yang memahami peraturan mengenai administrasi pencatatan perkawinan untuk menyebarluaskan informasi tersebut lebih lanjut kepada masyarakat luas.

Sosialisasi ini akan berlangsung selama 4 hari. Tanggal 26-27 Mei akan diadakan di Aula Kantor Wali Kota, sedangkan tanggal 28-29 Mei akan dilangsungkan di Aula Kantor Camat Sibolga Selatan. Adapun peserta sosialisasi ini berjumlah 160 orang, terdiri dari para Kader PKK Kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta  Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Kesra setiap Kelurahan.

Wali Kota Sibolga dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III Josua Hutapea, mengatakan bahwa saat ini kebijakan di bidang adminstrasi kependudukan terus mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Salah satu hal penting dalam UU No. 24 Tahun 2013 adalah diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai tolak ukur dalam pelayanan publik.

“Ke depan, NIK dapat diakses oleh semua instansi untuk validasi berbagai dokumen kependudukan lain seperti paspor, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan lain-lain. Dengan demikian, tidak dimungkinkan lagi satu warga memiliki dua identitas atau lebih. Ketunggalan NIK dijaga melalui sistem identifikasi biometric, sidik jari, iris mata dan wajah pada program penerapan KTP Elektronik (e-KTP),” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pengurusan akta pencatatan sipil sudah sangat dipermudah oleh terbitnya UU No. 24 Tahun 2013, dimana semua pengurusan dokumen kependudukan tidak lagi dipungut biaya atau gratis. Untuk itu, ia meminta seluruh peserta agar dapat mengikuti acara sosialsisasi tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menambah wawasan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang administrasi pencatatan perkawinan.

Hadir juga dalam acara sosialisasi ini para anggota DPRD Kota Sibolga khususnya Komisi I, para kepala SKPD, para Lurah, dan pengurus LPM Kelurahan.   (gan)  

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button