Pemko Sibolga Adakan Sosialisasi PPID
SIBOLGA – Wali Kota Sibolga Syafi Hutauruk membuka secara resmi acara Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga tahun 2014, Kamis (13/11) di Gedung Nasional Kota Sibolga.
Edison Sitorus Kabag Humasy dan Protokoler Kota Sibolga, dimana bertindak sebagai panitia pelaksana sosialisasi menyampaikan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, serta Surat Keputusan Wali Kota Sibolga No. 489/279 Tahun 2014 tanggal 3 September 2014 tentang pelaksanaan sosialisasi PPID.
Sedangkan tujuan kegiatan ini, bahwa keterbukaan dan akuntabilitas badan publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan saat ini, karena tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi. Untuk itu, sudah saatnya badan publik mempulikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan. Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi, memberikan standar bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas, cetus Edison.
Sedangkan sambutan Wali Kota Sibolga yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Sibolga Mochamad Sugeng menyampaikan, bahwa keterbukaan infomasi publik mempunyai makna yang sangat luas, karna itu semua informasi dalam pengelolaan di badan-badan publik harus dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat.
Selanjutnya, prosedur operasional layanan informasi publik yang salah-satunya adalah penyediaan desk informasi publik, yang bertujuan untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon atau pengguna informasi publik, dimana pengelola informasi dan dokumentasi melalui desk layanan informasi publik tersebut melakukan layanan langsung, dan layanan melalui media, antara lain mengunakan telepon, fax, email, dan juga website. Semoga sosialisasi pejabat pengelolah informasi daerah (PPID) ini menjadi sarana yang berharga sebagai jembatan pertukaran informasi elekronik di tingkat regional, nasional dan internasional dari berbagai kalangan, baik unsur pemerintah, cendekiawan , usahawan dan budayawan yang ada di Kota Sibolga, khususnya bagi SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga.
Harapnya, kiranya narasumber Bapak Drs. Jumsadi Damanik SH, M.Hum Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara dapat lebih menjelaskan serta menerangkan konsep PPID ini, sehinga tujuan dan harapan untuk sosialisasi PPID ini dapat tercapai serta dapat diterapkan kedepannya. (RIZ)