UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Telah Diterapkan Di Kota Sibolga
SIBOLGA – Hari ini Kamis (23/10), seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) se- Kota Sibolga berkumpul di gedung Nasional Kota Sibolga guna mengikuti acara sosialisasi UU. No. 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, yang di panitiai oleh Kantor Kesbang dan Linmas Kota Sibolga.
Acara ini dibuka oleh Wali Kota Sibolga yang diwakilkan oleh Asisten I Pemerintahan Ir. Basar Sibarani. Acara sosialisasi dilaksanakan di gedung nasional selama 1 hari yang akan diisi dengan pemaparan oleh nara sumber Drs. Nur Diswar Jambak (Dinas Pendidikan Kota Sibolga) untuk sesi pertama, dan Rumbun Simanjuntak,S.Sos (Kakan kesbang) untuk sesi kedua. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ormas se-Kota Sibolga akan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Wali Kota Sibolga dalam sambutannya menerangkan, bahwa kebebasan berkumpul dan berserikat merupakan hak asasi manusia (HAM) dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Sosialisasi ini dianggap penting dilakukan agar setiap ormas mampu memahami hak dan kewajibannya untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional demi terciptanya tujuan negara yang berdasarkan Pancasila.
Oleh karena itu, wajib suatu ormas harus berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Upaya ini dilakukan agar pemahaman dan persepsi yang sama pada setiap ormas akan Undang-Undang No. 17 ini dan diperlukannya komitmen bersama dari seluruh ormas dalam rangka pembangunan nasional secara luas, dan khususnya di Pemerintah Kota Sibolga.
Ia juga menyampaikan bahwa pada Undang-Undang ormas yang baru ini terdapat paradigma baru, yang mana pemerintah menempatkan organisasi-organisasi kemasyarakatan sebagai mitra kerja yang diharapkan peran serta aktifnya untuk dapat bersama-sama membangun negara dan bangsa menuju kepada kesejahteraan masyarakat. (Nbn)