Laporan Liputan

DPRD Tetapkan Perda RAPBD Kota Sibolga TA 2021

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) RAPBD Kota Sibolga TA 2021 dalam Sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sibolga, pada Rabu (23/12/20) sore.

Ketua DPRD Akhmad Syukri Nazry Penarik dan Wakil Wali Kota Edi Polo Sitanggang, S.Pi, didampingi Wakil Ketua DPRD Jamil Zeb Tumori, SH, M.AP, Sekda M. Yusuf Batubara, SKM, MM, Sekwan Richard M. Pangaribuan, A.Pt, S.Si, M. Kes, menandatangani Perda yang telah ditetapkan dihadapan seluruh hadirin rapat.

Setelah mendengarkan dan menjawab Pandangan Umum hingga mendengarkan Pandangan Akhir Anggota DPRD Kota Sibolga, 4 (empat) fraksi menerima dan menyetujui Ranperda RAPBD Kota Sibolga TA 2021 menjadi Perda RAPBD Kota Sibolga TA 2021 yang disampaikan perwakilan Fraksi Nasdem Plus Obbi Putra Hutagaol, SE, Fraksi Golkar Hj. Syuryanty Sidabutar, SKM, Fraksi Perindo Selfi Kristian Purba, A.Md.Farm, dan Fraksi Garuda Bintang Keadilan Andika Pribadi Waruwu, SH.

Dalam pidato Wali Kota yang dibacakan Wakil Wali Kota Edi Polo Sitanggang, S.Pi menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap kerja keras Anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan Pimpinan OPD dalam penyusunan RAPBD tersebut.

“Saya berharap, kita dapat bersama-sama membenahi sumber-sumber pendapatan daerah kedepannya guna pembangunan di Kota Sibolga. Pada kesempatan ini, saya turut menyampaikan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru untuk kita semua,” tutup Wakil Wali Kota.

Turut hadir dalam acara ini, Unsur Forkopimda, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Dharma Wanita Persatuan, GOW, Camat, dan Lurah se-Kota Sibolga, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Insan Pers.

Related Articles

Back to top button