Wakil Wali Kota Sibolga Serahkan Ranperda PJP APBD TA 2021 dan 10 Ranperda kepada DPRD Kota Sibolga

Dinas Kominfo Kota Sibolga | Sibolga – Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (PJP APBD TA 2021) dan 10 (sepuluh) Ranperda Tahun 2022, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Sibolga, pada Senin (13/06/22) siang.
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori, S.H., M.A.P., membuka dan memimpin Rapat Paripurna ini, didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Kota Sibolga, Selfi Kristian Purba, A.Md.Farm., dan dihadiri 11 (sebelas) anggota DPRD Kota Sibolga.
Wakil Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 dengan uraian, Pendapatan Daerah sebesar Rp589.661.218.589,27 atau 96,75%, Belanja Daerah sebesar Rp581.319.532.001,39 atau 75,30%, dan Pembiayaan sebesar Rp84.287.140.918,51 atau 51,84%.
“Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provsu dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini sudah keempat kalinya secara berturut-turut. Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah memberikan kontribusi,” ucap Wakil Wali Kota.
Sepuluh ranperda yang diserahkan Wakil Wali Kota, yakni Ranperda tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sibolga Nauli, Ranperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Sibolga, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kota Sibolga, Ranperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Sibolga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga, dan Ranperda tentang Pengawasan Penjualan dan Penyalahgunaan Lem Mengandung Zat Adiktif.
Turut hadir dalam acara ini, unsur Forkopimda, para Anggota DPRD Kota Sibolga, Sekda Kota Sibolga, M. Yusuf Batubara, S.K.M., M.M., Plt. Sekwan Kota Sibolga, Budi Darma Sibuea, S.Sos., M.M., para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Sibolga, unsur PKK, GOW, Persit, Unsur Perbankan, Tokoh Masyarakat serta para Insan Pers.